Surat Perjanjian Desain Web



Ini adalah cotoh surat perjanjian desain web. banyak yang bingung bagaimana sih formatnya ini nih aku share........C'mon cekedot.
Nb: surat punya temen hehehe copas


SURAT PERJANJIAN DESAIN WEB



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama: Erni Budiarty, S.Pd.
Jabatan: Kepala SMPN 1 Kepahiang
Alamat: Jalan Ki Hajar Dewantara no.1 Kepahiang, Bengkulu

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.       Nama: Anjar Yulia Eriza Lestari
Alamat: Kampus III no.6 Babakan Sari Kiaracondong Bandung

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Web Manager Kwak Kwik Kwek dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Kwak Kwik Kwek, berkedudukan di Jl. Kampus III no. 6, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pasal 1
Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menangani proyek pembuatan website Pihak Pertama dengan alamat di www.smpn1kepahiang.com, dengan catatan Pihak Pertama tidak diperkenankan menunjuk pihak lain menangani proyek desain web ini selama masa kontrak ini berlangsung.

Pasal 2
Pihak Kedua akan mengerjakan proyek desain web dan disimpan dalam bentuk dokumen digital. Selanjutnya, file-file tersebut oleh Pihak Kedua akan diletakkan dalam server yang telah disediakan Pihak Kedua dengan maksud agar dokumen dalam file website itu bisa diakses oleh semua orang yang terhubung dengan jaringan Internet. Untuk tujuan dokumentasi, Pihak Kedua juga akan menyimpan file-file itu kedalam sebuah media penyimpanan, dalam hal ini CD, yang selanjutnya akan diserahkan ke Pihak Pertama.

Pasal 3
1.   Pihak Kedua akan menyerahkan kepemilikan website yang sudah jadi itu kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama melunasi pembayaran jasa desain web kepada Pihak Kedua. Untuk selanjutnya, Pihak Pertama bisa menggunakan materi-materi yang ada dalam website tersebut dengan tetap memperhatikan hak cipta atas materi-materi tersebut.
2.     Dalam proses pembuatan website, Pihak Kedua menggunakan materi-materi yang dibuat langsung olehnya. Dengan demikian, hak cipta materi-materi tersebut tetap berada di tangan Pihak Kedua yang bisa dipergunakan sebatas untuk keperluan pembuatan website saja.
3.       Jika ditemukan materi yang dibuat langsung oleh Pihak Pertama, hak cipta atas materi tersebut tetap berada di tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua mempergunakannya sebatas untuk pembuatan website tersebut.

Pasal 4
Pihak Kedua akan menyelesaikan tugasnya, yaitu merancang website sejak hari penandatanganan kontrak hingga tanggal 30 April 2010, dengan rincian seperti tertulis dalam proposal (terlampir). Jika Pihak Kedua tidak menyelesaikan proyek ini tepat waktu karena berbagai alasan yang tidak menjadi kesalahan Pihak Pertama maka Pihak Kedua menyetujui potongan tarif jasa desain web sebesar 5%.

Pasal 5
Pihak Kedua akan menyelesaikan tugasnya, yaitu mendesain web dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
·         Perancangan tata letak (lay out), menu-menu, link, dan tombol navigasi secara keseluruhan dalam website.
·         Perancangan halaman depan website yang selalu diperbaharui setiap 6 bulan.
·         Penyusunan halaman web berisi profil sekolah yang bersangkutan. Materi yang akan tertulis dalam halaman ini diambil dari materi yang telah disusun oleh Pihak Pertama.
·         Penyusunan halaman-halaman web yang berisi visi, misi, sejarah, dan prestasi siswa sekolah yang bersangkutan. Materi web yang akan tertulis dalam halaman ini diambil dari materi yang telah disediakan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama menjamin bahwa ia menyediakan materi tersebut dalam bentuk file siap pakai yang tidak memerlukan proses pengeditan terlebih dahulu.
·         Pembuatan halaman web berisi fasilitas bagi para pengunjung untuk menghubungi pemilik situs, dalam hal ini Pihak Pertama, lewat media website menuju surat elektronik (e-mail). Pihak Kedua akan menyediakan atau menyusun kode-kode pemograman yang memungkinkan fasilitas itu terdapat dalam website.
·         Perancangan halaman web berisi jadwal kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama. Materi yang tertulis dalam halaman web ini sepenuhnya disediakan oleh Pihak Pertama.
·         Pengeditan gambar-gambar secara terbatas tanpa mengubah bentuk fisik gambar tersebut. Pihak Kedua melakukan pengeditan atas gambar sebatas agar gambar tersebut sesuai dengan konsep kreatif yang dimilikinya.
·         Pendaftaran nama domain yang nanti akan dimiliki oleh Pihak Pertama.
·         Peletakan file website tersebut ke server yang telah dipilih oleh Pihak Kedua dengan kapasitasnya sebagai pembuat serta pengelola website itu selama perjanjian ini berlangsung.

Pasal 6
Pihak Pertama setuju membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar lunas di awal.

Pasal 7
Jika materi website diambil dari koleksi yang dimiliki Pihak Pertama, maka Pihak Kedua menjamin bahwa isi materi tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan, pelecehan, fitnahan terhadap pihak lain, atau melanggar kesusilaan, kesopanan, dan ketertiban umum. Pihak Pertama juga menjamin bahwa materi tersebut tidak melanggar hak cipta pihak lain. Pihak Pertama sepakat untuk membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran hal-hal seperti tertulis dalam pasal ini.

Pasal 8
Jika Pihak Pertama membatalkan perjanjian ini sehingga mengakibatkan Pihak Kedua tidak melanjutkan pembuatan desain web seperti dimaksud dalam surat perjanjian ini maka uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa diambil kembali oleh Pihak Kedua.

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu surat suplemen dengan catatan masing-masing pihak setuju untuk membuat dan menyepakati surat suplemen tersebut. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama: Erni Budiarty, S.Pd
Jabatan: Kepala SMP Negeri  1 Kepahiang
Alamat: Jalan Ki Hajar Dewantara Kepahiang no. 1, Bengkulu

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.       Nama: Anjar Yulia Eriza Lestari
Alamat: Jalan Kampus III no. 6 Babakan Sari, Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Untuk menyetujui hal-hal yang sudah disebutkan dalam surat perjanjian desain web dan Pihak Pertama bersedia menjalin kerja sama dengan Pihak Kedua dalam hal pembuatan desain web sekolah yang dipimpin oleh Pihak Pertama.



Bandung, 22 April 2010
Menyetujui,
Pihak Pertama                                                                                                                Pihak Kedua                                          




Erni Budiarty, S.Pd                                                                                                                                    Anjar Yulia Eriza Lestari                                                                                                                  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »