Ini adalah cotoh surat perjanjian desain web. banyak yang bingung bagaimana sih formatnya ini nih aku share........C'mon cekedot.
Nb: surat punya temen hehehe copas
SURAT PERJANJIAN DESAIN WEB
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama:
Erni Budiarty, S.Pd.
Jabatan: Kepala SMPN 1
Kepahiang
Alamat: Jalan Ki Hajar Dewantara no.1 Kepahiang,
Bengkulu
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
2. Nama:
Anjar Yulia Eriza Lestari
Alamat:
Kampus III no.6
Babakan Sari Kiaracondong
Bandung
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya selaku Web Manager Kwak Kwik Kwek dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Kwak Kwik Kwek, berkedudukan
di Jl. Kampus III no. 6, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pasal 1
Pihak Pertama menunjuk Pihak
Kedua untuk menangani proyek pembuatan website Pihak Pertama dengan
alamat di www.smpn1kepahiang.com,
dengan catatan Pihak Pertama tidak diperkenankan menunjuk pihak lain menangani
proyek desain web ini selama masa kontrak ini berlangsung.
Pasal 2
Pihak Kedua akan mengerjakan
proyek desain web dan disimpan dalam bentuk dokumen digital. Selanjutnya, file-file
tersebut oleh Pihak Kedua akan diletakkan dalam server yang telah
disediakan Pihak Kedua dengan maksud agar dokumen dalam file website itu
bisa diakses oleh semua orang yang terhubung dengan jaringan Internet. Untuk tujuan dokumentasi, Pihak
Kedua juga akan menyimpan file-file itu kedalam sebuah media
penyimpanan, dalam hal ini CD, yang selanjutnya akan diserahkan ke Pihak
Pertama.
Pasal 3
1. Pihak Kedua akan menyerahkan kepemilikan website
yang sudah jadi itu kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama melunasi
pembayaran jasa desain web kepada Pihak Kedua. Untuk selanjutnya, Pihak Pertama
bisa menggunakan materi-materi yang ada dalam website tersebut dengan
tetap memperhatikan hak cipta atas materi-materi tersebut.
2. Dalam proses pembuatan website, Pihak
Kedua menggunakan materi-materi yang dibuat langsung olehnya. Dengan demikian,
hak cipta materi-materi tersebut tetap berada di tangan Pihak Kedua yang bisa
dipergunakan sebatas untuk keperluan pembuatan website saja.
3.
Jika ditemukan materi yang dibuat langsung oleh
Pihak Pertama, hak cipta atas materi tersebut tetap berada di tangan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua mempergunakannya sebatas untuk pembuatan website
tersebut.
Pasal
4
Pihak Kedua akan menyelesaikan
tugasnya, yaitu merancang website sejak hari penandatanganan kontrak hingga tanggal 30 April 2010, dengan
rincian seperti tertulis dalam proposal (terlampir).
Jika Pihak Kedua tidak menyelesaikan proyek ini tepat waktu karena berbagai
alasan yang tidak menjadi kesalahan Pihak Pertama maka Pihak Kedua menyetujui
potongan tarif jasa desain web sebesar 5%.
Pasal 5
Pihak Kedua akan menyelesaikan
tugasnya, yaitu mendesain web dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
·
Perancangan tata letak (lay out),
menu-menu, link, dan tombol navigasi secara keseluruhan dalam website.
·
Perancangan halaman depan website yang selalu
diperbaharui setiap 6 bulan.
·
Penyusunan halaman web berisi profil sekolah yang bersangkutan. Materi
yang akan tertulis dalam halaman ini diambil dari materi yang telah disusun
oleh Pihak Pertama.
·
Penyusunan
halaman-halaman
web yang berisi visi, misi, sejarah, dan prestasi siswa sekolah yang
bersangkutan. Materi web yang
akan tertulis dalam halaman ini diambil dari materi yang telah disediakan oleh
Pihak Pertama. Pihak Pertama menjamin bahwa ia menyediakan materi tersebut
dalam bentuk file siap pakai yang tidak memerlukan proses pengeditan
terlebih dahulu.
·
Pembuatan halaman web berisi fasilitas bagi para
pengunjung untuk menghubungi pemilik situs, dalam hal ini Pihak Pertama, lewat
media website menuju surat elektronik (e-mail). Pihak Kedua akan
menyediakan atau menyusun kode-kode pemograman yang memungkinkan fasilitas itu
terdapat dalam website.
·
Perancangan halaman web berisi jadwal kegiatan
yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama. Materi yang tertulis dalam halaman web
ini sepenuhnya disediakan oleh Pihak Pertama.
·
Pengeditan gambar-gambar secara terbatas tanpa
mengubah bentuk fisik gambar tersebut. Pihak Kedua melakukan pengeditan atas
gambar sebatas agar gambar tersebut sesuai dengan konsep kreatif yang
dimilikinya.
·
Pendaftaran nama domain yang nanti akan dimiliki
oleh Pihak Pertama.
·
Peletakan file website tersebut ke
server yang telah dipilih oleh Pihak Kedua dengan kapasitasnya sebagai
pembuat serta pengelola website itu selama perjanjian ini berlangsung.
Pasal 6
Pihak Pertama setuju membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) dibayar lunas di awal.
Pasal 7
Jika materi website
diambil dari koleksi yang dimiliki Pihak Pertama, maka Pihak Kedua menjamin
bahwa isi materi tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai
penghinaan, pelecehan, fitnahan terhadap pihak lain, atau melanggar kesusilaan,
kesopanan, dan ketertiban umum. Pihak Pertama juga menjamin bahwa materi
tersebut tidak melanggar hak cipta pihak lain. Pihak Pertama sepakat untuk
membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran hal-hal
seperti tertulis dalam pasal ini.
Pasal 8
Jika Pihak Pertama membatalkan
perjanjian ini sehingga mengakibatkan Pihak Kedua tidak melanjutkan pembuatan
desain web seperti dimaksud dalam surat perjanjian ini maka uang muka yang
telah dibayarkan tidak bisa diambil kembali oleh Pihak Kedua.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu surat suplemen
dengan catatan masing-masing pihak setuju untuk membuat dan menyepakati surat
suplemen tersebut. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan
telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu
eksemplar.
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
1. Nama: Erni Budiarty, S.Pd
Jabatan: Kepala SMP
Negeri 1 Kepahiang
Alamat:
Jalan Ki Hajar Dewantara Kepahiang no.
1, Bengkulu
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
2. Nama:
Anjar Yulia Eriza Lestari
Alamat: Jalan Kampus III no. 6 Babakan Sari, Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya
disebut Pihak Kedua.
Untuk menyetujui hal-hal yang sudah disebutkan dalam surat
perjanjian desain web dan Pihak Pertama bersedia menjalin kerja sama dengan
Pihak Kedua dalam hal pembuatan desain web sekolah yang dipimpin oleh Pihak Pertama.
Bandung, 22 April 2010
Menyetujui,
Pihak Pertama Pihak Kedua
Erni Budiarty, S.Pd Anjar Yulia Eriza Lestari